UPT Laboratorium Lingkungan adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten ketapang yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pelaksanaan pengujian parameter kualitas – lingkungan dan melaksanakan penyusunan SOP laboratorium.
Laboratorium kami telah mendapat sertifikat Akreditasi SNI ISO/IEC 17025 : 2017 tentang kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak 25 Maret 2015 dengan nomor LP 892-IDN dan telah Teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S931/setjen/SLK/STD.2/9/2019 tanggal 20 september 2019.
download :
1. Sertifikat akreditasi Komite Akreditasi Nasional
3. Registrasi Kementerian Lingkungan Hidup
5. Perda tarif jasa laboratorium
link terkait :
2. survey kepuasan masyarakat terhadap layanan lablingda ketapang
3. Istagram lablingda ketapang


Lokasi kami :
